Sabtu, 22 Maret 2014

Satgas Mulai Menata Kawasan Hutan di Riau

Pemerintah menetapkan periode April hingga September 2014 sebagai tahap kedua penanganan api Provinsi Riau untuk mencegah terulangnya krisis asap. KABUT asap kebakaran hutan yang menyelimuti Riau mulai berkurang. Satgas Darat dalam Operasi Terpadu Darurat Asap berhasil memadamkan 166 titik api di lahan seluas 19.538 hektare di Riau.

“Saat ini masih ada 7 titik api yang belum padam, yaitu 6 titik di Kabupaten Bengkalis dan 1 titik di Siak,“ kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, kemarin.
Hujan pada Minggu (16/3) turut membantu mengurangi kepekatan asap yang telah menyelimuti hampir seluruh Provinsi Riau sehingga meringankan penderitaan warga.

“Asap Riau sudah agak ber kurang. Penderita ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) sudah di bawah 100 da ri awalnya 600 orang,“ je las Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang ditemui terpisah.

Dengan berkurangnya kabut asap sebagai bagian dari penanggulangan tahap pertama, pemerintah menetapkan periode April hingga September 2014 sebagai tahap kedua penanganan api Provinsi Riau untuk mencegah terulangnya krisis asap di provinsi itu.
“Tahap kedua ialah penertiban kawasan dan pencegahan bencana asap di masa mendatang dengan sistem dan prosedur aksi nyata sehingga di masa depan, kita benar-benar bisa mencegah ini,“ kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Riau, kemarin.

Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihak nya akan terus mengejar pembakar hutan. Untuk kasus yang melibatkan perusahaan kor porasi tersangka, Kapolri memerintahkan Kapolda Riau untuk menjeratnya secara multidoors apabila bukti-buktinya kuat. “Kita akan bantu Pemprov Riau dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Sejauh ini Satgas Penegakan Hukum Darurat Asap Riau sudah menetapkan 62 tersangka, salah satunya korporasi, yakni PT National Sago Prima (NSP) dari Sampoer na Agro Group.

Bencana asap di Riau telah membawa dampak ekonomi baik skala lokal maupun nasional.
Salah satu dampak bencana tersebut ialah ter ganggunya kegiatan operasi industri hulu migas. (Vei/Riz/Mad/X-9/ MEDIA INDONESIA, 18/03/2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar